Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Adapun kadar zakatnya, dikiaskan dengan emas. Karena uang itu pada mulanya adalah berupa emas. Seperti kita ketahui, kadar zakat emas adalah 2,5 persen. Maka zakat gaji profesi adalah 2,5 persen. Dikeluarkan setiap bulan.

Menggunakan analog zakat profesi dengan zakat pertanian dan zakat emas sekaligus ini disebut qiyas syabah. Yaitu, qiyas yang fara’ (cabang) dapat dikiaskan kepada dua ashal (pokok) atau lebih. Al Amidi dalam kitab Al Ahkam fi Ushulil Ahkam memberi contoh hukum orang yang merusak anggota badan budak.

Budak itu dapat dikiaskan dengan dua hal sekaligus, yaitu manusia merdeka dan hewan. Disamakan dengan manusia merdeka kerena budak itu juga manusia. Tetapi dikiaskan dengan hewan juga bisa karena budak itu meskipun manusia tetapi kedudukanya seperti hewan. Dapat dijual, dapat dimiliki, dapat diwariskan dan dapat dihadiahkan.

Nisab dan kadar zakat profesi adalah ranah ijtihad. Hasil ijtihad itu sering kali tidak sama. Karena itu serahkan saja kepada ahlinya. Yaitu para ulama yang memiliki kompetensi untuk urusan tersebut. Setelah itu bismillah. Silahkan memilih pendapat yang sesuai dengan hati nurani. Kemudian baru menjalankannya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pada pasal 26 menyebutkan bahwa, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dalam konsideran peraturan tersebut merujuk pada fatwa MUI nomor 3 tahun 2003.

Baznas selama ini juga mengikuti fatwa MUI. Yaitu menyamakan penghasilan profesi dengan emas. Sehingga menetapkan nisab gaji ASN dan para pofesional setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 persen. Kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk berubah, karena mengambil satu ijtihad ulama kemudian berganti mengikuti ijihad ulama yang berbeda dibolehkan. Begitu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa.

Pemakaian fatwa MUI tentang zakat profesi saat ini menjadi dilematis. Jika tetap mengkiaskan dengan emas maka banyak muzakki yang terbebas dari kewajiban zakat. Karena gajinya belum genap satu nisab, sebagai syarat wajibanya harta terkena zakat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Berita Terbaru

Pendidikan

MAN JADDA WAJADA

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:47

Bogor Raya

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47