Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Adapun kadar zakatnya, dikiaskan dengan emas. Karena uang itu pada mulanya adalah berupa emas. Seperti kita ketahui, kadar zakat emas adalah 2,5 persen. Maka zakat gaji profesi adalah 2,5 persen. Dikeluarkan setiap bulan.

Menggunakan analog zakat profesi dengan zakat pertanian dan zakat emas sekaligus ini disebut qiyas syabah. Yaitu, qiyas yang fara’ (cabang) dapat dikiaskan kepada dua ashal (pokok) atau lebih. Al Amidi dalam kitab Al Ahkam fi Ushulil Ahkam memberi contoh hukum orang yang merusak anggota badan budak.

Budak itu dapat dikiaskan dengan dua hal sekaligus, yaitu manusia merdeka dan hewan. Disamakan dengan manusia merdeka kerena budak itu juga manusia. Tetapi dikiaskan dengan hewan juga bisa karena budak itu meskipun manusia tetapi kedudukanya seperti hewan. Dapat dijual, dapat dimiliki, dapat diwariskan dan dapat dihadiahkan.

Nisab dan kadar zakat profesi adalah ranah ijtihad. Hasil ijtihad itu sering kali tidak sama. Karena itu serahkan saja kepada ahlinya. Yaitu para ulama yang memiliki kompetensi untuk urusan tersebut. Setelah itu bismillah. Silahkan memilih pendapat yang sesuai dengan hati nurani. Kemudian baru menjalankannya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pada pasal 26 menyebutkan bahwa, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dalam konsideran peraturan tersebut merujuk pada fatwa MUI nomor 3 tahun 2003.

Baznas selama ini juga mengikuti fatwa MUI. Yaitu menyamakan penghasilan profesi dengan emas. Sehingga menetapkan nisab gaji ASN dan para pofesional setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 persen. Kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk berubah, karena mengambil satu ijtihad ulama kemudian berganti mengikuti ijihad ulama yang berbeda dibolehkan. Begitu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa.

Pemakaian fatwa MUI tentang zakat profesi saat ini menjadi dilematis. Jika tetap mengkiaskan dengan emas maka banyak muzakki yang terbebas dari kewajiban zakat. Karena gajinya belum genap satu nisab, sebagai syarat wajibanya harta terkena zakat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Berita Terbaru