Adapun kadar zakatnya, dikiaskan dengan emas. Karena uang itu pada mulanya adalah berupa emas. Seperti kita ketahui, kadar zakat emas adalah 2,5 persen. Maka zakat gaji profesi adalah 2,5 persen. Dikeluarkan setiap bulan.
Menggunakan analog zakat profesi dengan zakat pertanian dan zakat emas sekaligus ini disebut qiyas syabah. Yaitu, qiyas yang fara’ (cabang) dapat dikiaskan kepada dua ashal (pokok) atau lebih. Al Amidi dalam kitab Al Ahkam fi Ushulil Ahkam memberi contoh hukum orang yang merusak anggota badan budak.
Budak itu dapat dikiaskan dengan dua hal sekaligus, yaitu manusia merdeka dan hewan. Disamakan dengan manusia merdeka kerena budak itu juga manusia. Tetapi dikiaskan dengan hewan juga bisa karena budak itu meskipun manusia tetapi kedudukanya seperti hewan. Dapat dijual, dapat dimiliki, dapat diwariskan dan dapat dihadiahkan.
Nisab dan kadar zakat profesi adalah ranah ijtihad. Hasil ijtihad itu sering kali tidak sama. Karena itu serahkan saja kepada ahlinya. Yaitu para ulama yang memiliki kompetensi untuk urusan tersebut. Setelah itu bismillah. Silahkan memilih pendapat yang sesuai dengan hati nurani. Kemudian baru menjalankannya.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pada pasal 26 menyebutkan bahwa, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dalam konsideran peraturan tersebut merujuk pada fatwa MUI nomor 3 tahun 2003.
Baznas selama ini juga mengikuti fatwa MUI. Yaitu menyamakan penghasilan profesi dengan emas. Sehingga menetapkan nisab gaji ASN dan para pofesional setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 persen. Kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk berubah, karena mengambil satu ijtihad ulama kemudian berganti mengikuti ijihad ulama yang berbeda dibolehkan. Begitu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa.
Pemakaian fatwa MUI tentang zakat profesi saat ini menjadi dilematis. Jika tetap mengkiaskan dengan emas maka banyak muzakki yang terbebas dari kewajiban zakat. Karena gajinya belum genap satu nisab, sebagai syarat wajibanya harta terkena zakat.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya






