Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Pada tanggal 17 Agustus 2020 harga emas 1.030.000 / gram. Bila dihitung untuk menentukan nisab zakat profesi maka nisab zakatnya adalah Rp.87.550.000. Dengan demikian seseorang yang pendapatan perbulan Rp.7.295.833 sudah terkena kewajiban zakat. Padahal jarang sekali ASN dan pekerja swasta yang memiliki gaji bulanan sebesar itu.

Di tengah krisis ekonomi saat ini banyak bermunculan orang miskin baru, sehingga peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas dan LAZ sangat dinantikan. Padahal pada saat yang sama jaring untuk “menangkap” muzakki semakin lebar. Hanya mereka yang bergaji tujuh juta lebih perbulan yang terkena kewajiban zakat. Jika pendapatan kurang dari angka tersebut mereka “merdeka” dari membayar zakat.

Maka talfiq mazhab menjadi pilihan. Merubah rujukan hukum dari yang semula fatwa MUI beralih kepada pendapat fikih klasik. Itulah yang dilakukan Baznas di era pandemi. Yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 36 tahun 2020. Tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dan penghasilan tidak kena zakat dalam rupiah tahun 2020. Pada keputusannya disebutkan:

“Mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia dan pilihan kemaslahatan sosial yang lebih luas serta harga emas yang tinggi fluktuasinya maka nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2020 dipilih dan diterapkan mengacu pada nilai kadar perak sebesar 595 gram atau Rp 5.300.000/bulan”

Pemilihan perak sebagai ukuran nisab baru karena logam ini juga termasuk nuqud, yaitu benda untuk menyimpan kekayaan dan alat tukar. Sehingga ayat terkait ancaman pengingkar zakatpun disebut dalam satu paket.

“Dan orang-orang yang memyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih” (At Taubah:34)

Ketua baznas pertama kali, Didin Hafifuddin dalam karyanya, Zakat dalam perekonomian modern juga menyebut perak sebagai salah satu benchmark menentukan nisab zakat profesi. Begitu pula dalam kitab Fatwa Syabkah Al Islamiyah, sang mufti yaitu Abdullah Alfaqih menyatakan hal yang sama.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru