Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Dalam fikih klasik, pendapatan dari profesi itu disebut al mal almustafad. Semua ulama mazhab berpendapat bahwa penghasilan profesi yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati. Begitu tulis Wahbah Zuhaili dalam Al fiqhu Al Islami wa Adillatuhu. Karena itu menghitung ulang nisab zakat profesi mendesak dilakukan. Agar terjadi kepastian hukum.

Bagi muzakki dengan adanya kepastian nisab ia jelas dalam mendermakan hartanya. Jika telah sampai nisab diniatkan membayar zakat dan bila belum sampai niatnya berubah menjadi sedekah. Bagi amil zakat akan mentasarufkan amanahnya sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan Allah. Bila harta zakat merujuk surat at taubah: 60 sedangkan jika sedekah dan infaq pentasarufannya lebih luas dan luwes.

Muzakki dan amil butuh kepastian hukum, walaupun masyarakat penerima manfaat tidak pernah menanyakan sumber harta yang mereka terima. Bagi mereka zakat dan infaq tidak ada bedanya. Karena jika mereka menerima sembako dari amil zakat rasanya sama saja antara sembako dari uang zakat dengan sembako infaq.

Hukum islam itu luwes, karena ada kaidah taghayuril ahkam bi taghayuril azman wal amkinah ( berubahnya ketentuan hukum dapat terjadi karena adanya perubahan waktu dan tempat). Emas dan perak sama-sama nuqud. Qaul qadim baznas menjadikan emas sebagai benchmark zakat profesi sedangkan qaul jadid merubahnya menjadi perak.

Ketentuan nisab baru ini bukan modus baznas agar tetap memperoleh pemasukan tetapi seperti termaktup dalam putusannya, “demi kemaslahatan sosial yang lebih luas”.

Dengan ketentuan baru ini mungkin ada muzakki yang balik badan, karena kekeh dengan fatwa MUI. Secara hukum sikap seperti itu sah – sah saja. Akan tetapi di tengah musibah nasional sekarang ini solidaritas sosial sangat dinantikan. Karena itu kalaupun ada yang merasa terbebas dari kewajiban membayar zakat karena gajinya di bawah nisab, sebaiknya infak dan sedekah tetap dilakukan. Wallahu’alam

Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:08

Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Berita Terbaru

Bogor Raya

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:10