Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Dalam fikih klasik, pendapatan dari profesi itu disebut al mal almustafad. Semua ulama mazhab berpendapat bahwa penghasilan profesi yang belum mencapai nisab tidak wajib dizakati. Begitu tulis Wahbah Zuhaili dalam Al fiqhu Al Islami wa Adillatuhu. Karena itu menghitung ulang nisab zakat profesi mendesak dilakukan. Agar terjadi kepastian hukum.

Bagi muzakki dengan adanya kepastian nisab ia jelas dalam mendermakan hartanya. Jika telah sampai nisab diniatkan membayar zakat dan bila belum sampai niatnya berubah menjadi sedekah. Bagi amil zakat akan mentasarufkan amanahnya sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan Allah. Bila harta zakat merujuk surat at taubah: 60 sedangkan jika sedekah dan infaq pentasarufannya lebih luas dan luwes.

Muzakki dan amil butuh kepastian hukum, walaupun masyarakat penerima manfaat tidak pernah menanyakan sumber harta yang mereka terima. Bagi mereka zakat dan infaq tidak ada bedanya. Karena jika mereka menerima sembako dari amil zakat rasanya sama saja antara sembako dari uang zakat dengan sembako infaq.

Hukum islam itu luwes, karena ada kaidah taghayuril ahkam bi taghayuril azman wal amkinah ( berubahnya ketentuan hukum dapat terjadi karena adanya perubahan waktu dan tempat). Emas dan perak sama-sama nuqud. Qaul qadim baznas menjadikan emas sebagai benchmark zakat profesi sedangkan qaul jadid merubahnya menjadi perak.

Ketentuan nisab baru ini bukan modus baznas agar tetap memperoleh pemasukan tetapi seperti termaktup dalam putusannya, “demi kemaslahatan sosial yang lebih luas”.

Dengan ketentuan baru ini mungkin ada muzakki yang balik badan, karena kekeh dengan fatwa MUI. Secara hukum sikap seperti itu sah – sah saja. Akan tetapi di tengah musibah nasional sekarang ini solidaritas sosial sangat dinantikan. Karena itu kalaupun ada yang merasa terbebas dari kewajiban membayar zakat karena gajinya di bawah nisab, sebaiknya infak dan sedekah tetap dilakukan. Wallahu’alam

Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:29

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Berita Terbaru

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 113.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Kabupaten Bogor

Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:39