Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Karena kondisi seperti itu para ulama kemudian mengkiaskan penghasilan dari profesi itu dengan pertanian. Ada pula yang menganalogkan dengan emas dan perak. Bahkan juga ada yang mengkiaskan dengan zakat pertanian dan emas sekaligus.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Memutuskan bahwa nisab zakat penghasilan itu setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 %.

Hal itu merujuk pendapat Yusuf Qardhawi yang menjelaskan bahwa gaji itu berupa uang, dan uang pada mulanya adalah emas. Karena itu MUI menyamakan gaji profesi dengan emas.

Cara penghitungannya, tinggal mengalikan 85 gr dengan harga emas. Misal harga emas itu Rp. 500 ribu maka nisab penghasilannya adalah Rp. 42.500.000. Haulnya satu tahun. Artinya jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai angka tersebut maka ia telah mencapai kewajiban zakat.

Tetapi ada juga yang menganalogkan zakat penghasilan itu dengan dua hal sekaligus yaitu zakat pertanian dan emas. Nisabnya disamakan dengan zakat pertanian yaitu 653 kg padi. Sebab gaji itu cara memperolehnya seperti panen padi. Yaitu setiap masa tertentu.

Cara menghitungnya adalah mengalikan 653 kg dengan harga padi saat itu. Misalnya jika harga padi Rp. 5000 maka nisab zakat profesi adalah Rp. 3.265.000. jika seseorang besar gaji bulanannya mencapai angka tersebut maka ia telah terkena kewajiban zakat.

Mengapa nisabnya dikiaskan dengan zakat pertanian ?. Karena pendapatan seorang profesional itu setiap bulan berdiri sendiri, tidak terkait dengan pendapatan sebelum dan sesudahnya. Begitu pula pertanian, penghasilannya tidak terkait dengan masa tanam sebelum dan sesudahnya.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru