Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Karena kondisi seperti itu para ulama kemudian mengkiaskan penghasilan dari profesi itu dengan pertanian. Ada pula yang menganalogkan dengan emas dan perak. Bahkan juga ada yang mengkiaskan dengan zakat pertanian dan emas sekaligus.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Memutuskan bahwa nisab zakat penghasilan itu setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 %.

Hal itu merujuk pendapat Yusuf Qardhawi yang menjelaskan bahwa gaji itu berupa uang, dan uang pada mulanya adalah emas. Karena itu MUI menyamakan gaji profesi dengan emas.

Cara penghitungannya, tinggal mengalikan 85 gr dengan harga emas. Misal harga emas itu Rp. 500 ribu maka nisab penghasilannya adalah Rp. 42.500.000. Haulnya satu tahun. Artinya jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai angka tersebut maka ia telah mencapai kewajiban zakat.

Tetapi ada juga yang menganalogkan zakat penghasilan itu dengan dua hal sekaligus yaitu zakat pertanian dan emas. Nisabnya disamakan dengan zakat pertanian yaitu 653 kg padi. Sebab gaji itu cara memperolehnya seperti panen padi. Yaitu setiap masa tertentu.

Cara menghitungnya adalah mengalikan 653 kg dengan harga padi saat itu. Misalnya jika harga padi Rp. 5000 maka nisab zakat profesi adalah Rp. 3.265.000. jika seseorang besar gaji bulanannya mencapai angka tersebut maka ia telah terkena kewajiban zakat.

Mengapa nisabnya dikiaskan dengan zakat pertanian ?. Karena pendapatan seorang profesional itu setiap bulan berdiri sendiri, tidak terkait dengan pendapatan sebelum dan sesudahnya. Begitu pula pertanian, penghasilannya tidak terkait dengan masa tanam sebelum dan sesudahnya.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Berita Terbaru