Menghitung Ulang Nisab Zakat Profesi

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

Ilustrasi emas batang. Pixels.com. /Michael Steinberg.

ASN mendapatkan gaji sesuai dengan aturan tertentu. Dibayar di awal bulan yang sedang berjalan. Sistem penggajian seperti ini lebih maju dari pekerja di sektor swasta, di mana umumnya mereka digaji di akhir pekan atau akhir bulan. Bekerja dulu baru kemudian dibayar upahanya. Tetapi untuk ASN dibayar dahulu baru bekerja.

Selain ASN, TNI, polri dan para pekerja di sektor swasta juga termasuk kategori profesi, sehingga ketentuan zakat dari pendapatannya merujuk pada emas. Baik nisab maupun kadarnya. Walaupun mungkin cara penggajiannya berbeda-beda. Bahkan di kalangan swasta pelakunya sering disebut kaum profesional.

Jika memperhatikan cara memperoleh pendapatannya. Zakat profesi tidak ditemukan ayat alqur’an dan hadis yang secara langsung menentukan berapa ketentuan nisab dan kadar zakatnya. Hal ini berbeda dengan zakat kambing, sapi dan onta. Atau emas dan rikaz (barang temuan). Atau zakat hasil pertanian. Dimana secara tauqifi Rasulullah saw menentukannya.

Sebagai misal untuk zakat pertanian beliau bersabda: Dari Salim bin Abdillah dari bapaknya ra, dari Nabi saw bersabda, “ pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh. Adapaun yang diairi dengan tenaga maka zakatnya seperduapuluh atau lima persen. (HR. Bukhari)

Untuk zakat profesi tidak ada hadis seperti di atas. Maka jika menggunakan dalil leterlij, penghasilan dari profesi itu tidak kena kewajiban zakat. Padahal secara nominal terkadang tingkat pendapatannya jauh melebihi dari petani dan peternak.

Tentang zakat profesi ini adanya adalah dalil secara umum. Misalnya yang difirmankan Allah sebagai berikut:

Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan dari yang engkau keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al Baqarah: 267)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Berita Terbaru