ASN mendapatkan gaji sesuai dengan aturan tertentu. Dibayar di awal bulan yang sedang berjalan. Sistem penggajian seperti ini lebih maju dari pekerja di sektor swasta, di mana umumnya mereka digaji di akhir pekan atau akhir bulan. Bekerja dulu baru kemudian dibayar upahanya. Tetapi untuk ASN dibayar dahulu baru bekerja.
Selain ASN, TNI, polri dan para pekerja di sektor swasta juga termasuk kategori profesi, sehingga ketentuan zakat dari pendapatannya merujuk pada emas. Baik nisab maupun kadarnya. Walaupun mungkin cara penggajiannya berbeda-beda. Bahkan di kalangan swasta pelakunya sering disebut kaum profesional.
Jika memperhatikan cara memperoleh pendapatannya. Zakat profesi tidak ditemukan ayat alqur’an dan hadis yang secara langsung menentukan berapa ketentuan nisab dan kadar zakatnya. Hal ini berbeda dengan zakat kambing, sapi dan onta. Atau emas dan rikaz (barang temuan). Atau zakat hasil pertanian. Dimana secara tauqifi Rasulullah saw menentukannya.
Sebagai misal untuk zakat pertanian beliau bersabda: Dari Salim bin Abdillah dari bapaknya ra, dari Nabi saw bersabda, “ pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh. Adapaun yang diairi dengan tenaga maka zakatnya seperduapuluh atau lima persen. (HR. Bukhari)
Baca Juga:
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Untuk zakat profesi tidak ada hadis seperti di atas. Maka jika menggunakan dalil leterlij, penghasilan dari profesi itu tidak kena kewajiban zakat. Padahal secara nominal terkadang tingkat pendapatannya jauh melebihi dari petani dan peternak.
Tentang zakat profesi ini adanya adalah dalil secara umum. Misalnya yang difirmankan Allah sebagai berikut:
Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan dari yang engkau keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al Baqarah: 267)
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya






