Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com || Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Menurutnya, keterlibatan perempuan sebagai ibu, pendidik, tokoh masyarakat, dan penggerak komunitas sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Arifah dalam kegiatan Dialog Ketahanan Keluarga Bersama Tokoh Perempuan se-Priangan Timur yang berlangsung di Tasikmalaya.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang melibatkan oknum di sejumlah lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Menurut Arifah, kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan. Padahal, lembaga pendidikan berbasis agama selama ini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak generasi muda.

“Saat ini lembaga pendidikan berbasis keagamaan sedang menghadapi tantangan besar terkait banyaknya oknum yang melakukan kekerasan, bahkan kekerasan seksual. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan secara umum,” ujar Arifah, dalam keterangannya pada (21/6/2026).

Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya perempuan, dapat bersama-sama mengembalikan lembaga pendidikan keagamaan sebagai tempat yang aman, nyaman, dan ideal untuk mendidik anak-anak.

Menteri Arifah menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak serta mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kementerian PPPA saat ini bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun berbagai kebijakan, termasuk standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan yang komprehensif di satuan pendidikan.

“Kami sudah menandatangani kerja sama dengan beberapa kementerian mengenai bagaimana kita membangun lingkungan pendidikan dan keluarga yang aman untuk perempuan dan anak. KemenPPPA bersama Kementerian Agama dan Kemendikdasmen sedang mengupayakan beberapa hal, seperti SOP dan sebagainya,” kata Arifah.

Menurutnya, keberadaan SOP yang jelas akan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pendidikan dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta pendampingan terhadap korban apabila terjadi kasus kekerasan.

Selain memperkuat sistem perlindungan di sekolah dan lembaga pendidikan, Arifah menegaskan bahwa keluarga tetap menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman kekerasan.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika sosial di era modern menuntut orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pendampingan yang memadai, serta memahami perubahan perilaku anak sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi kekerasan.

Menurut Arifah, banyak kasus kejahatan terhadap anak terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Kurangnya pengawasan dan edukasi dari orang tua dapat menjadi celah yang membahayakan keselamatan anak.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan pendidikan mengenai hak atas tubuh dan batasan-batasan yang harus dipahami anak sejak usia dini.

“Anak perlu diberikan pemahaman bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dengan pengetahuan tersebut, anak akan lebih mampu melindungi dirinya sendiri dan berani melaporkan kepada orang tua apabila mengalami tindakan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi mengenai perlindungan diri tidak hanya bertujuan mencegah kekerasan seksual, tetapi juga membangun keberanian anak untuk berbicara dan mencari bantuan ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan mereka.

Dalam dialog yang sama, Wakil Ketua II Muslimat Nahdlatul Ulama, Romlah Widiyati, menjelaskan pentingnya penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam membangun ketahanan keluarga dan kehidupan sosial yang harmonis.

Ia menyebutkan tujuh prinsip utama yang menjadi fondasi kemaslahatan hidup dalam Islam, yaitu:

* Hifzhul ‘Aql (menjaga akal)
* Hifzhun Nafs (menjaga jiwa)
* Hifzhun Nasl (menjaga keturunan)
* Hifzhul ‘Irdh (menjaga kehormatan)
* Hifzhud Diin (menjaga agama)
* Hifzhul Maal (menjaga harta)
* Hifzhul Bi’ah (menjaga lingkungan)

Menurut Romlah, ketujuh prinsip tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang aman, religius, dan sejahtera. Implementasinya juga menjadi landasan dalam membangun keluarga yang kuat serta melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Perintah agama semua ini agar keseimbangan yang terjadi di dunia ini bisa berjalan dengan baik. Kami yakin kalau suatu negara, rakyat, dan masyarakat melaksanakan hal-hal yang baik, niscaya Allah akan menurunkan keberkahan dari langit,” tutur Romlah.

Melalui dialog tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat luas.

Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak Indonesia.

Penguatan ketahanan keluarga, peningkatan literasi perlindungan anak, serta penerapan sistem pencegahan yang efektif di lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk menjaga generasi penerus bangsa dari berbagai ancaman kekerasan dan eksploitasi.

Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia
Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:50

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Berita Terbaru