Kota Bogor, lintasbogor.com || Menurut saya pembagian harta pewaris saat ini haeus menerapkan ketentuan pasal 35 & 36 UU 1/1974 untuk suami istri yang menikah setelah berlakunya uu 1/1974 bagi seluruh wni … tidak bisa lagi membagi bagian ahli waris dari harta warisan menggunakan KUHPerdata murni yaitu :
1. Untuk “harta gono gini” dalam perkawinan cara menghitung bagian ahliwaris sbb : 1 : 2 = 1/2; bagian masing masing suami istri = bagian pasangan kawin 1/2 & harta warisan pewaris 1/2; bagian masing masing ahli waris = 1/2 x 1/jumlah ahliwaris.
2. untuk “harta bawaan” dalam perkawinan merupakan hak mutlak pewaris sehingga cara pembagiannya sbb : harta warisan = 1; bagian masing masing ahliwaris dari harta bawaan = 1 x 1/jumlah ahliwaris.
Sedangkan bagian ahliwaris terhadap “harta pusaka hukum adat” cara penyelesaiannya dikembalikan pada ketentuan masing masing hukum adat setempat.
Bagaimana bila pembagian harta warisan menggunakan hukum islam ? Tentu nya perhitungan harta bawaan & harta gono gini berdasarkan UU 1/1974 tersebut diatas disinkronisasikan dengan ketentuan hukum islam, tetapi setahu saya dalam hukum islam pun juga membagi jenis harta dalam perkawinan seperti hal yg diatur dalam UU 1/1974
Sedangkan untuk suami istri yang menikah “sebelum berlakunya UU1/1974” maka penerapan hukum waris nya berlaku sebagai berikut:
1. Hukum waris KUHPerdata diberlakukan terhadap ex gol eropa, timur asing tionghoa, golongan lain yg sudah menundukkan diri pada KUHPerdata baik dengan sukarela maupun karena hukum;
2. Hukum waris Adat masing masing, diberlakukan bagi ex gol timur asing non tionghoa & ex gol bumiputra.
Hal ini saya simpulkan dari beberapa putusan hakim & yurisprudensi yang ada saat ini. Sehingga para notaris ppat pun sudah waktu nya mereformasi cara berpikir dan cara penerapan hukum waris afar akta yang dibuatnya tidak disalahkan atau dibatalkan hakim pengadilan dikemudian hari yang bisa menyebabkan jatuh sanksi pada notaris ppat karena salah dalam penerapan hukumnya. (Rs)






