“Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?”

Oleh Heri Irawan //Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI

 

Alih Daya Pasca May Day 2026: Kepastian Baru, Kekhawatiran Lama

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 kemarin kembali diramaikan oleh tuntutan Hostum (Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah), pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing.

Dalam konteks itu, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menjadi sangat relevan bahkan bisa dibaca sebagai respons langsung atas tekanan sosial dan perkembangan hukum terbaru.

Salah satu dasar utama lahirnya aturan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diputus pada 31 Oktober 2024. Putusan ini merupakan hasil uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh berbagai pihak, terutama serikat pekerja/buruh yang tergabung di FSPMI – KSPI dan kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan sejumlah pasal ketenagakerjaan, termasuk outsourcing.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan merombak sekitar 21 norma dalam klaster ketenagakerjaan. Salah satu kritik utama adalah terlalu fleksibelnya pengaturan outsourcing dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai mengurangi perlindungan buruh.

MK bahkan memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan diperbaiki dan dipisahkan secara lebih jelas dalam regulasi baru.

Di sinilah Permenaker 7/2026 mengambil peran. Melalui Pasal 3, pemerintah kembali memberikan batasan tegas terhadap jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Ada 6 jenis pekerjaan penunjang yang diperbolehkan, yaitu:

1) layanan kebersihan;

2) penyediaan makanan dan minuman;

3) pengamanan;

4) penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;

5) layanan penunjang operasional; dan

6) pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Ketentuan ini penting jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, aturan mengenai outsourcing menjadi lebih longgar dan tidak lagi membatasi secara tegas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Akibatnya, praktik di lapangan berkembang ke arah outsourcing pekerjaan inti (core business), yang memicu keresahan luas di kalangan buruh dan menjadi salah satu isu utama dalam aksi May Day beberapa tahun terakhir.

Dengan Permenaker ini, pemerintah seolah “kembali ke jalur lama”, yakni membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang (non-core).

Ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam UU Ketenagakerjaan sebelum era Cipta Kerja, yang memang mengenal konsep pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Pasal 4 mempertegas isi minimal perjanjian alih daya, termasuk kewajiban menjamin hak pekerja seperti upah, lembur, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja. Bahkan, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada perusahaan alih daya, tetapi juga kepada perusahaan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar terpenuhi.

Namun, jika dikaitkan dengan semangat May Day 2026, regulasi ini masih menyisakan pertanyaan besar. Buruh tidak hanya menuntut pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga kepastian status kerja dan penghapusan praktik kerja tidak tetap yang berkepanjangan.

Putusan MK memang mendorong perbaikan regulasi, tetapi implementasinya masih sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen pemerintah.

Dari perspektif pengusaha, aturan ini memberi kepastian hukum setelah sebelumnya terjadi kekaburan norma pasca UU Cipta Kerja. Namun dari perspektif buruh, ini baru langkah awal belum solusi menyeluruh.

Akhirnya, Permenaker 7 Tahun 2026 mencerminkan sebuah kompromi: antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan tuntutan perlindungan pekerja. May Day kemarin mengingatkan bahwa kompromi ini harus terus diuji. Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata pada pekerja, pembatasan enam jenis pekerjaan dalam Pasal 3 berpotensi hanya menjadi teks normatif bukan perubahan nyata di lapangan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Berita Terbaru

Bogor Raya

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:10