Jakarta, Lintasbogor.com || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat atau piagam Pramuka Garuda tidak membuat seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti proses seleksi.
Polri menyebut sertifikat Pramuka Garuda merupakan salah satu dokumen prestasi yang dapat dilampirkan peserta dalam proses penerimaan anggota Polri. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, pada (9/8/2026).
Menurut Isir, seluruh peserta penerimaan anggota Polri tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
WFH Hari Jumat Berakhir, ASN Pemkot Depok Kembali Wajib Ngantor Mulai Hari Ini
Petisi 26 Tolak Korupsi Digelar di Kabupaten Bogor, Diawali Doa Bersama
Maulid Nabi MT Balai Wartawan Depok: Dari Keteladanan Rasulullah hingga Semangat Wartawan Berdakwah
Ia menjelaskan, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Dengan demikian, setiap peserta memperoleh perlakuan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses rekrutmen.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” ujarnya.
Isir menegaskan bahwa prestasi yang dimiliki peserta dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, penilaian terhadap peserta tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi yang telah ditentukan Polri.
Polri, lanjut dia, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kemampuan serta kompetensi masing-masing peserta.
Komitmen tersebut, kata Isir, sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Dalam pelaksanaan seleksi, Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk turut mengawasi proses dan tahapan penerimaan.
Pelibatan pihak eksternal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas proses rekrutmen.
Sejumlah lembaga yang dilibatkan antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga:
20 KPM Desa Leuwimalang Terima BLT Dana Desa Triwulan ke-3
GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
Penegasan Polri tersebut muncul setelah Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas menyampaikan pernyataan mengenai sertifikat Pramuka Garuda.
Saat berada di Blitar, Jawa Timur, pada 4 Agustus 2026, Buwas mengatakan sertifikat Pramuka Garuda dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar menjadi anggota TNI/Polri tanpa tes.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Polri. Korps Bhayangkara menegaskan bahwa sertifikat atau piagam prestasi, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pendaftaran, tetapi tidak menghapus kewajiban peserta untuk mengikuti tahapan seleksi.
Dengan penjelasan tersebut, Polri memastikan seluruh calon anggota tetap harus menjalani mekanisme penerimaan sesuai aturan yang berlaku. Sertifikat prestasi dapat menjadi bagian dari kelengkapan dokumen peserta, tetapi keputusan penerimaan tetap didasarkan pada hasil dan ketentuan seleksi.
Baca Juga:
HUT Ke-81 TNI Tak Hanya Berlari, Ada UMKM dan Bakti Sosial Kesehatan untuk Rakyat
Pemdes Lewi malang Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli – September 2026 untuk 754 KPM
Polri menegaskan prinsip tersebut berlaku bagi seluruh peserta tanpa membedakan latar belakang maupun prestasi yang dimiliki, sehingga proses rekrutmen dapat berjalan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ervinna






