Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital, TikTok Siap Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun Sesuai PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam rangka melindungi anak di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Meutya menyampaikan bahwa TikTok akan segera mengumumkan peta jalan operasional terkait kebijakan baru tersebut, khususnya bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk awal kepatuhan, meskipun masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.
“Arahnya sudah menuju ke sana, hanya mereka meminta sedikit perpanjangan waktu. Kami juga meminta agar kepatuhan segera dilengkapi,” ujar Meutya.

Selain TikTok, pemerintah mencatat bahwa terdapat dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, yakni platform X dan Bigo Live. Keduanya telah melakukan perubahan signifikan terkait batas usia minimum pengguna.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Kebijakan tersebut bahkan telah diterapkan lebih awal sejak 17 Maret 2026, sebagaimana diumumkan melalui pusat bantuan resmi mereka.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih tegas dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun. Penyesuaian ini tercermin dalam perjanjian pengguna, kebijakan konten, serta kebijakan privasi yang telah diperbarui. Selain itu, Bigo Live juga telah mengajukan pembaruan batas usia tersebut kepada penyedia toko aplikasi seperti App Store.

Di sisi lain, platform Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Perusahaan tersebut saat ini tengah menyiapkan implementasi teknis guna menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam skema yang tengah disusun, anak-anak dalam kategori usia tersebut hanya akan dapat menggunakan aplikasi secara offline, sebagai langkah mitigasi terhadap risiko paparan konten dan interaksi digital yang tidak sesuai.

Namun demikian, tidak semua platform menunjukkan respons yang sama. Hingga saat ini, empat platform besar yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads belum menyatakan komitmen atau langkah konkret dalam mematuhi ketentuan PP Tunas.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran regulasi ini.

Meutya menekankan bahwa seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Penerapan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Regulasi ini tidak hanya mengatur batas usia pengguna, tetapi juga mencakup tanggung jawab platform dalam mengelola konten, melindungi data pribadi anak, serta memastikan keamanan interaksi digital.

Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan platform digital guna memastikan transisi berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia serius dalam menghadirkan ruang digital yang lebih sehat, seiring dengan meningkatnya penetrasi teknologi di kalangan anak dan remaja.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FREEPORT BISA HIDUPIN AMERIKA, KENAPA APBN INDONESIA DEFISIT TERUS?
Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
Misteri Sang Jaksa Agung Jujur
Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026
TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Dari Kapal MV King Sun di Perairan Tanjung Berakit
Menko Pangan Dorong Teknologi Pirolisis Lengkapi PSEL Untuk Percepat Penanganan Sampah Nasional
Menaker Yassierli Dorong Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Mentan Amran Percepat Intervensi Pertanian di Alor, Fokus Tekan Kemiskinan dan Perkuat Ketahanan Pangan dan Perkebunan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:38

FREEPORT BISA HIDUPIN AMERIKA, KENAPA APBN INDONESIA DEFISIT TERUS?

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28

Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:40

Misteri Sang Jaksa Agung Jujur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33

Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:09

TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Dari Kapal MV King Sun di Perairan Tanjung Berakit

Berita Terbaru