APAKABAR BOGOR – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) yang sedang berproses izin, yaitu sebanyak 14 Perseroan Terbatas (PT).
Sedangkan, tahun ini TNGHS melaksanakan pengawasan terhadap satu perusahaan pengusahaan pariwisata alam yang telah mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian, disampakan Bidang Pemanfaatan Pariwisata dan Air Balai TNGHS, Koko Komarudin, S. Hut kepada sejumlah pengurus DPC PWRI Kab Bogor, pada Jumat, 22 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Apakabarbogor.com dari laman resmi Kementerian KLH, IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
Yang termasuk dalam usaha ini adalah: Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha jasa transportasi, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha jasa cinderamata, Usaha jasa makanan dan minuman.
IUPJWA dapat diajukan oleh perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat diperpanjang) dan BUMN/BUMD/BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya