TNGHS ini menadi kawasan pelestarian alam dan ada zonasinya diantaranya, zona inti, zona rimba, zona pemanfatan, zona khusus, zona rehabilitasi, zona tradisional dan zona religi budaya.
“Jadi memang manfaatnya itu ada unsur edukasinya dan manfaat untuk jasa lingkungannya ini kaitannya dengan pariwisata dan rekreasi.
“Manfaatnya itu bukan hutan produksi, jadi tidak ada pemanfaatan dari produksi, vegetasi baik tumbuhan atau satwa. Pemanfaatan lebih kearah jasa lingkungan yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon” ungkapnya. (tim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






