Dalam kesempatan itu, Koko mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-masing wilayah.
“Wilayah kebijakan kita untuk semua pengelolaan baik pengelolaan alam ataupun sumber daya hayati dan lain-lain,” ungkapnya.
Koko menjelaskan secara umum, baik potensi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) maupun managemen pengelolaan alam dan pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TNGHS, kata dia, adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam hal itu, tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan.
Menurutnya, masyarakat pada umumnya berfikir bahwa hutan lindung atau kawasan konservasi hanya unsur perlindungan saja.
“Padahal payung hukum pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” tuturnya
Kawasan konservasi itu, lanjutnya, dibagi dua, ada kawasan pelestarian alam dan ada suawaka alam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






