DEPOK| lintasbogor.com – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok setiap hari Jumat resmi berakhir.
Mulai Jumat, 25 September 2026, seluruh ASN Pemkot Depok kembali melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pola kerja dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Selain itu, kebijakan WFO kembali diterapkan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpegawai, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan target kinerja setiap perangkat daerah dapat dicapai secara optimal.
“ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok melaksanakan tugas kedinasan dengan pelaksanaan tugas dari kantor/Work From Office (WFO),” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan WFO berlaku bagi seluruh ASN pada perangkat daerah sesuai dengan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.
Tak hanya mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga menetapkan kembali pelaksanaan apel pagi. Apel pagi dilaksanakan setiap Senin dan Jumat.
Khusus setiap Jumat, ASN juga akan mengikuti kegiatan Operasi Bersih (Opsih). Pelaksanaan kegiatan tersebut ditentukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kebersihan.
Meski demikian, Pemkot Depok tetap membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu.
“Dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan fleksibilitas kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
WFH Diterapkan Sejak April 2026
Baca Juga:
Maulid Nabi di Rumah Berkah Depok, Jamaah Diajak Meneladani Akhlak Rasulullah dan Peduli Sesama
Petisi 26 Tolak Korupsi Digelar di Kabupaten Bogor, Diawali Doa Bersama
Maulid Nabi MT Balai Wartawan Depok: Dari Keteladanan Rasulullah hingga Semangat Wartawan Berdakwah
Sebelumnya, Pemkot Depok menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat sejak April 2026.
Penerapan pola kerja tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkot Depok.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, pola kerja ASN kini kembali diarahkan pada pelaksanaan tugas dari kantor.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diharapkan dapat kembali memperkuat koordinasi secara langsung, meningkatkan efektivitas pekerjaan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Baca Juga:
20 KPM Desa Leuwimalang Terima BLT Dana Desa Triwulan ke-3
GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
Kebijakan baru ini mulai berlaku Jumat, 25 September 2026.
(NW)






