Karena kondisi seperti itu para ulama kemudian mengkiaskan penghasilan dari profesi itu dengan pertanian. Ada pula yang menganalogkan dengan emas dan perak. Bahkan juga ada yang mengkiaskan dengan zakat pertanian dan emas sekaligus.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Memutuskan bahwa nisab zakat penghasilan itu setara dengan 85 gr emas. Adapun kadarnya adalah 2,5 %.
Hal itu merujuk pendapat Yusuf Qardhawi yang menjelaskan bahwa gaji itu berupa uang, dan uang pada mulanya adalah emas. Karena itu MUI menyamakan gaji profesi dengan emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara penghitungannya, tinggal mengalikan 85 gr dengan harga emas. Misal harga emas itu Rp. 500 ribu maka nisab penghasilannya adalah Rp. 42.500.000. Haulnya satu tahun. Artinya jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai angka tersebut maka ia telah mencapai kewajiban zakat.
Tetapi ada juga yang menganalogkan zakat penghasilan itu dengan dua hal sekaligus yaitu zakat pertanian dan emas. Nisabnya disamakan dengan zakat pertanian yaitu 653 kg padi. Sebab gaji itu cara memperolehnya seperti panen padi. Yaitu setiap masa tertentu.
Cara menghitungnya adalah mengalikan 653 kg dengan harga padi saat itu. Misalnya jika harga padi Rp. 5000 maka nisab zakat profesi adalah Rp. 3.265.000. jika seseorang besar gaji bulanannya mencapai angka tersebut maka ia telah terkena kewajiban zakat.
Mengapa nisabnya dikiaskan dengan zakat pertanian ?. Karena pendapatan seorang profesional itu setiap bulan berdiri sendiri, tidak terkait dengan pendapatan sebelum dan sesudahnya. Begitu pula pertanian, penghasilannya tidak terkait dengan masa tanam sebelum dan sesudahnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya