APBDes Tak Transparan, KANNI Siap Gugat Pemdes Cipambuan dan Mekarjaya ke KI Jawa Barat

Kamis, 21 November 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANNI siap gugat Pemdes Mekarjaya dan Cipambuan ke KI Jabar./Dok.Ist

KANNI siap gugat Pemdes Mekarjaya dan Cipambuan ke KI Jabar./Dok.Ist

LINTASBOGOR.COM – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat. Kali ini, selain Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, juga menjadi sorotan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).

Kedua desa diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kedua desa tersebut.

Mereka meminta akses dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk mengusut indikasi penyimpangan.

“Kami menemukan indikasi bahwa pengelolaan APBDes di Cipambuan dan Mekarjaya tidak sesuai aturan. Dugaan proyek fiktif, realisasi program yang tidak berdampak, hingga penggelembungan anggaran menjadi alasan kuat kami meminta dokumen tersebut,” ujar Haidy, Kamis (21/11/2024).

Haidy menegaskan, langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa memberikan laporan penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat.

KANNI menduga beberapa proyek infrastruktur yang didanai dari APBDes tidak sesuai dengan rencana awal. Salah satu contohnya adalah pembangunan jalan lingkungan yang kualitasnya jauh dari spesifikasi yang ditetapkan. Bahkan, terdapat laporan bahwa dana program pemberdayaan masyarakat tidak tersalurkan dengan jelas.

“Hal ini adalah gambaran lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa. Ini menunjukkan bahwa sistem audit internal pemerintah desa masih belum berjalan efektif,” tegas Haidy.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemdes Cipambuan dan Mekarjaya belum memberikan jawaban atas permintaan KANNI.

Padahal, sesuai Pasal 22 UU KIP, mereka wajib memberikan respons dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak, kedua desa tersebut bisa diadukan ke Komisi Informasi dan dikenai sanksi administratif.

“Kegagalan merespons hanya akan menambah kecurigaan publik. Jika pengelolaan dana benar dan bersih, mengapa harus takut memberikan informasi?” tambahnya.

KANNI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Dana desa yang setiap tahun digelontorkan hingga miliaran rupiah harus diawasi ketat agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Penyalahgunaan dana desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” pungkas Haidy.

Apakah pengelolaan dana desa akan terus menjadi lubang hitam korupsi, atau justru menjadi motor pembangunan desa? Publik menunggu langkah tegas dari Pemdes Cipambuan dan Mekarjaya.

 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81
Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya
Pesta Rakyat Cisarua 2026 Hadir Lagi! Jalan Santai 4K Seru-Bareng Ada Doorprize, Bazar, Hingga DJ Perform
siswa-siswi Rayakan Kelulusan dan Serah Terima Ijazah yg menyelesaikan pendidikan diPKBM Pratama Mandiri yg diantaranya kader desa dan masyarakat.
Semarak MTQ Anak-Anak Tingkat Kecamatan Cisarua ke-49
Pemerintah Kecamatan Cisarua Bentuk Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)Tahun 2026
Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jogjogan Tahun 2026 Digelar
Proyek Aspirasi P3: “diduga Pondasi galian asal”, Tanpa Mutu Juga!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:06

KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:12

Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:35

siswa-siswi Rayakan Kelulusan dan Serah Terima Ijazah yg menyelesaikan pendidikan diPKBM Pratama Mandiri yg diantaranya kader desa dan masyarakat.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:43

Semarak MTQ Anak-Anak Tingkat Kecamatan Cisarua ke-49

Senin, 27 Juli 2026 - 17:06

Pemerintah Kecamatan Cisarua Bentuk Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)Tahun 2026

Berita Terbaru