Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu Kurang dari Sebulan

Sabtu, 23 November 2024 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Bogor Kota./Dok.Ist

Konferensi Pers Polresta Bogor Kota./Dok.Ist

LINTASBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (22/11/2024).

“Dari 23 Oktober hingga 19 November 2024, kami menangkap 18 tersangka, dua di antaranya residivis. Salah satu residivis berinisial EJ (42) terlibat peredaran sabu pada 2021, sementara UK (29) adalah ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM) yang kerap terlibat tawuran di Kota Bogor,” ujar Kombes Bismo.

Sebanyak enam tersangka terlibat penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti 622,27 gram, sepuluh tersangka terkait tembakau sintetis dengan barang bukti 708,67 gram, dan satu tersangka ditemukan memiliki 317 butir obat keras tertentu. Semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, UK (29), yang juga mengedarkan sabu sejak 2023, ditangkap dengan barang bukti 29,13 gram sabu, senjata tajam seperti celurit, kelewang, samurai, pisau, serta atribut kelompoknya berupa rompi anti-sajam dan jaket bertulisan “Tim Ogah Mundur”.

Sementara itu, tersangka S (25) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari. “S mengaku mendapat sabu dari A (DPO) dengan imbalan Rp5 juta,” ungkap Bismo.

Tersangka lain, R (45), ditangkap atas kasus produksi dan peredaran tembakau sintetis melalui metode tempel. Polisi menyita 117 gram tembakau sintetis, alat produksi, serta bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama GANJI. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari menjual cairan tembakau sintetis tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di Kota Bogor dengan terus melakukan patroli malam dan menindak tegas pelaku tawuran serta kejahatan lainnya. Upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu akan terus kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Bismo.

Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke hotline Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau Call Center 110.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:00

Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu Kurang dari Sebulan

Berita Terbaru