APAKABAR CIAMPEA – Pasca pandemi COVID-19 yang melanda beberapa negara, khususnya negara Indonesia hampir tiga tahun berjalan sangat berdampak buruk bagi masyarakat luas.
Dampak buruk yang di rasakan oleh masyarakat luas salah satunya dari sektor perekonomian, bidang pendidikan, pembangunan infrastruktur disejumlah wilayah terhambat, maupun pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Seperti yang kita ketahui, saat ini kita berada di fase pemulihan pasca pandemi COVID-19 yang merupakan virus baru dan penyakit menular yang baru ditemukan, awal mulanya virus tersebut terjadi di Wuhan Tiongkok, pada bulan Desember 2019 lalu.
Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus ini instansi pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait perkuliahan dengan mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan alternatif pembelajaran secara online.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Kuliah online mulai diterapkan di berbagai kampus di Indonesia tidak terkecuali termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha Bogor yang beralamat di Jalan Sholeh Iskandar No.69, RT.04/RW.03, Kedungbadak, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.
Haidy Arsyad Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Dharma Andigha mengatakan, kuliah online merupakan sistem perkuliahan yang memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran yang dirancang dan ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, rekaman video, audio atau tulisan oleh pihak akademi.
“Tetapi hal tersebut juga menimbulkan dampak yang dianggap kurang optimal dalam proses pembelajaran,” ujar Haidy
Selain itu, Haidy yang berstatus mahasiswa ilmu hukum semester tiga (3) mengungkapkan beragam pendapat muncul dari mahasiswa berbagai tingkat semester, kuliah online menimbulkan pro dan kontra tersendiri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






