Ia menjelaskan, ada dua hal yang menjadi catatan penting dari nota kesepahaman ini. Pertama, Pemkot Bogor mempunyai tugas yang sangat berat, yakni harus melakukan banyak kegiatan dalam waktu cepat tapi harus sesuai dengan aturan.
Sebut saja hibah pariwisata dan tahun depan mendapatkan PEN dengan jumlah yang tidak sedikit. Kedua, program pemulihan Covid-19, harus bergerak cepat dan harus sesuai dengan aturan.
“Memang secara internal terus juga dijaga sama Inspektorat. Tapi tentunya tidak semua hal bisa dilakukan, ada banyak keterbatasan personil dan lainnya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di titik ini saya sangat berterima kasih dengan Kejari yang luar bisa melakukan pendampingan dan menjaga agar sesuai aturan,” imbuh Bima.
Bima menambahkan, korupsi itu terjadi karena ketidaktahuan aturan dan karena keterusan. Pihaknya menjaga agar dua hal ini tidak terjadi.
Pasalnya, di masa Pandemi Covid-19 ini harus lebih prihatin dan jangan sampai anggaran dari rakyat malah tidak maksimal terserap.
Terlepas dari Covid-19, kita pun sangat membutuhkan pendampingan dari kejaksaan untuk bisa mengakselerasi kegiatan-kegiatan yang selama ini banyak tertunda dan terbengkalai karena status hukum.
“Seperti kasus hukum Plaza Bogor dan pasar TU. Setahap demi setahap akan kita urai,” pungkasnya. (dns)






