APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Senin 28 Desember 2020.
Penandatanganan ini terkait penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, diantaranya persoalan hukum di Pasar Teknik Umum (TU) dan Plaza Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya ada dua hal penting yang akan dilakukan. Pertama, terkait permasalahan Pasar TU yang selama ini sudah bergulir, memerlukan Legal Standing dari Kejaksaan. Kedua, terkait Legal Opinion Plaza Bogor yang juga sangat penting.
“Dua hal besar ini yang akan menjadi prioritas kerja sama komprehensif antara Pemkot dan Kejari Kota Bogor.
Nah, seharusnya di 2020 ini sudah bisa berjalan tapi, karena situasi Covid-19, jadi awal 2021 paling tidak sudah bisa direalisasikan,” tegas Alma.
Alma menjelaskan, proses dua status hukum ini sudah bergulir ke tingkat Kasasi yang saat ini sama-sama sedang dikawal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya