Seraya menunggu sikap Komisi II DPR, lanjut Rusmin, pihaknya akan menghadapi persidangan PTUN dengan obyek sengketa surat nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 perihal pemberitahuan pengambilalihan pengelola pasar yang saat ini dikuasai PD Pasar Pakuan Jaya terhitung sejak tanggal 17 Mei 2021.
“Ya, kita lihat saja nanti bagaimana proses hukum berjalan. Yang jelas, saya akan mempertahankan hak-hak klien saya,” ujarnya.***






