Komisi II DPR Didesak Panggil Pemkot Bogor Terkait Eksekusi Lahan Pasar Milik Galvindo Ampuh

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor: 12/RE/JWB/VII/2021, perihal meminta perlindungan hukum agar DPR memanggil Pemkot Bogor meminta pertanggung jawaban  melakukan eksekusi pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum secara sepihak.

“Saya sudah mengirim surat ke pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG melawan arogansi Pemkot Bogor yang melakukan eksekusi secara sepihak dengan mengerahkan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. Semua pihak harus menghormati proses hukum tanpa mengedepankan arogansi kekuasaan, apalagi melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Rusmin berharap dengan meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI, semua pihak-pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai legal standing kepemilikan.

“Sejak awal saya tegaskan Pemkot Bogor tidak punya legal standing, hanya memiliki  perjanjian bodong yang dijadikan sadar hukum pengambilalihan pengeloaan pasar. Kalau sudah dipanggil Komisi II DPR RI baru ketahuan, siapa yang benar dan salah,” kata dia.

Dia menjelaskan, klienya PT Galvindo Ampuh selaku pemilik dan pengelola pasar induk Kemang/Pasar Teknik Umum membeli lahan milik masyarakat dan sudah mendapatkan mendapatkan  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2342 diatas Sertifikat HPL Nomor 54 tanggal 6 Januari 2003.

“Sertifikat HPL Nomor 54 itu sendiri diurus oleh PT. Galvindo Ampuh sebagai syarat  membangun pasar. Jadi jelas, HPL Nomor 54 diurus PT Galvindo Ampuh, kemudian diterbitkan sertifikat HGB Nomor 2342 dengan luas 31.975M2. Tidak ada kontribusi Pemkot dalam lahan yang sudah dibeli PT Galvindo Ampuh,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Rusmin, setelah sertifikat HGB keluar, secara otomatis HPL 54 tidak berlaku lagi, apalagi HPL berdasarkan UU Pokok Agraria, bukanlah surat kepemilikan tanah, dan HPL 54 sudah ditarik BPN Bogor.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru