“Bagaimana mungkin Pemkot Bogor merekayasa dan menjadikan perjanjian “bodong” sebagai landasan yuridis untuk mengambil alih hak pengelolaan pasar,” ujarnya.
Pengambil alihan pengelolaan pasar itu, lanjut dia, terkait surat Wakil Walikota Bogor tertanggal 7 Mei 2021, sedangkan subtansi surat perihal pemberitahuan, namun dikemas menjadi eksekusi. Pihak pengelola PT Galvindo Ampuh diberitakan batas waktu sepuluh hari hinggal tanggal 17 Mei untuk menyerahkan hak pengeloaan pasar serta segala macam pungutannya.
“Saya minta Pemkot Bogor segera mencopot plang di depan pintu gerbang pasar induk kemang/pasar teknik umum yang bertuliskan; “Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) Dibawah Pemerintahan Kota Bogor.”
“Luas 31.975M2 Sertifikat HPL Nomor: 54/Cibadak-Tanah Sereal, Kota Bogor.” Ini sudah keterlaluan dan arogansi kekuasaan,” tegas Rusmin.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
Tuntutan Hukum
Menyinggung soal surat yang dikirim ke Komisi II DPR RI, Rusmin menjelaskan, surat tersebut menjelaskan soal kronologis serta legal standing kasus dan kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi milik PT Galvindo Ampuh, sedangkan Pemkot tidak punya kontribusi apapun.
“Saya berharap dalam waktu dekat Komisi II DPR RI segera memanggil Pemkot Bogor atas penyerobotan lahan Pasar Induk Kemang/Teknik Umum, sekaligus menghitung segala biaya dan kerugian yang diderita PT Galvindo Ampuh atas pengambilalihan hak pengelolaan oleh Pemkot atas semua punggutan setelah melakukan eksekusi secara sepihak,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






