DEPOK| lintasbogor.com – Pelayanan pertanahan di Kota Depok kembali menjadi perhatian setelah data kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingginya ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok.
Dalam kajian KPK, tingkat ketidaktepatan penyelesaian layanan atau Service Level Agreement (SLA) di Kantah Kota Depok tercatat mencapai 91,14 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di antara tiga Kantah di wilayah Jabodetabek yang disebut dalam kajian tersebut, disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kabupaten Bogor 86,9 persen. Secara keseluruhan, rata-rata ketidaktepatan SLA layanan pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi. Tingginya angka ketidaktepatan waktu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius, terutama karena pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat atas kepemilikan dan penguasaan tanah.
“Pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilaksanakan secara cepat, transparan, profesional, serta sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan,” demikian disampaikan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, Minggu (20/9/2026).
Baca Juga:
Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Menurutnya, persoalan ketepatan waktu tidak semata-mata menyangkut administrasi internal. Keterlambatan penyelesaian dokumen dapat berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk transaksi, administrasi kepemilikan, maupun kepentingan ekonomi lainnya.
Tiga Layanan Jadi Sorotan
Dalam kajian KPK, ketidaktepatan SLA paling tinggi ditemukan pada sejumlah jenis layanan pertanahan. Peralihan hak jual beli tercatat mencapai 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, sedangkan layanan roya mencapai 73,3 persen.
Temuan tersebut, menurut Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, perlu diikuti dengan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan serta langkah konkret yang dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan, kata mereka, semestinya dapat mengetahui dengan jelas posisi berkas, tahapan proses yang sedang berjalan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan waktu penyelesaian.
Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah berkas yang terlambat. Sistem pelayanan secara keseluruhan juga perlu diperiksa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Dorong Audit Berkas yang Mengalami Keterlambatan
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi mendorong Kantah Kota Depok melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas masyarakat yang belum selesai sesuai standar waktu.
Baca Juga:
Maulid Nabi di Rumah Berkah Depok, Jamaah Diajak Meneladani Akhlak Rasulullah dan Peduli Sesama
WFH Hari Jumat Berakhir, ASN Pemkot Depok Kembali Wajib Ngantor Mulai Hari Ini
Petisi 26 Tolak Korupsi Digelar di Kabupaten Bogor, Diawali Doa Bersama
“Kantor Pertanahan Kota Depok perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai faktor yang menyebabkan tingginya angka ketidaktepatan waktu tersebut, langkah perbaikan yang akan dilakukan, serta target penyelesaian terhadap permohonan masyarakat yang masih tertunda,” ujarnya.
Selain persoalan waktu, transparansi biaya juga menjadi bagian penting dalam pembenahan pelayanan pertanahan.
Dalam kajiannya, KPK memang menemukan persoalan terkait biaya tambahan di luar biaya resmi dalam layanan pertanahan. Namun, temuan tersebut merupakan gambaran dari kajian sektor pertanahan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai tuduhan terhadap Kantah Kota Depok maupun pejabat atau pegawai tertentu.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Maulid Nabi MT Balai Wartawan Depok: Dari Keteladanan Rasulullah hingga Semangat Wartawan Berdakwah
20 KPM Desa Leuwimalang Terima BLT Dana Desa Triwulan ke-3
GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
KPK Petakan Sejumlah Persoalan
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola layanan pertanahan. Selain keterlambatan penyelesaian layanan, kajian tersebut juga menyoroti akses masyarakat terhadap layanan, biaya tambahan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, pengawasan penerbitan sertifikat, serta sejumlah aspek tata kelola pertanahan.
KPK kemudian merekomendasikan sejumlah langkah pembenahan, antara lain menjadikan ketepatan SLA sebagai salah satu indikator kinerja Kantah, memperbaiki sistem komputerisasi layanan, meningkatkan transparansi biaya, memperkuat pengawasan terhadap PPAT atau mitra, serta membangun mekanisme pelayanan yang lebih akuntabel.
Upaya penguatan integritas sektor pertanahan juga masih menjadi perhatian KPK pada 2026. Dalam kegiatan PRESTASI 2026, KPK mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas dan memastikan transformasi layanan menghasilkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat.
Bukan Sekadar Mengejar Kecepatan
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menilai pembenahan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya mengejar kecepatan penyelesaian berkas.
Menurut mereka, perbaikan harus mencakup kepastian prosedur, keterbukaan informasi, pengawasan internal, transparansi biaya, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada angka atau laporan semata. Harus ada langkah konkret untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memiliki kepastian waktu dan prosedur yang jelas,” tegasnya.
Dengan demikian, munculnya angka ketidaktepatan SLA yang tinggi dapat dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap dugaan pelanggaran.
Apabila evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana, penanganannya diharapkan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan kepada publik.
Bagi masyarakat, pelayanan pertanahan pada akhirnya bukan sekadar persoalan menyelesaikan sebuah berkas. Di balik setiap dokumen terdapat kepastian hukum, hak atas tanah, kepentingan keluarga, hingga aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi berharap evaluasi terhadap pelayanan pertanahan di Kota Depok dapat menghasilkan perbaikan nyata dan membuat masyarakat memperoleh layanan yang lebih pasti, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(NW)






