Rasulullah melarang jual beli model ini, seperti pada hadis berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi saw melarang jual beli gharar. (Hr. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marjo kembali beli durian. Kepada pedagang yang berbeda. Kali ini si penjual punya trik. Untuk buah yang dimakan di tempat. Jika dibuka dan manis harganya seratus ribu, tetapi jika dibuka dan tidak manis hargnya cukup separonya, yaitu lima puluh ribu. Jual beli ini juga termasuk gharar, karena harga tidak pasti.
Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa mengatakan, bahwa dinamakan gharar itu adalah jual beli yang tidak diketahui akibat kesudahannya yang disebabkan tidak jelas. Bisa tidak jelas barang, tidak jalas harga maupun tidak jelas waktu penyerahannya. Bila salah satu aspek tersebut tidak jelas maka termasuk jual beli gharar.
Sejumlah penjual durian punya cara memuaskan pelanggannya. Bila datang ke lapak duriannya, pembeli silahkan pilih buah durian yang ia suka. Ketika sudah mantab memilih maka tawar menawar harga dilakukan. Harga sudah pasti. Tetapi ia punya garansi, jika dibuka dan dirasakan tidak enak, maka durian akan diganti dengan yang enak. Jika enak pembeli membayar sesuai harga yang disepakati.
Lapak durian seperti ini umumnya laris manis. Karena pembeli tidak dikecawakan. Harganya memang lebih mahal karena pedagang sudah memperhitungkan nilai kerugian bila ada buah yang tidak enak dimakan. Ada semacam asuransi, untuk mitigasi durian yang rasanya ambyar.
Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw beersabda, “Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat yang sudah diperjanjikan”. (Hr. Abu Dawud)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






