Gharar dalam Jual Beli Dilarang, Begini Penjelasannya Menurut Rasulullah SAW

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rasulullah melarang jual beli model ini, seperti pada hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi saw melarang jual beli gharar. (Hr. Abu Dawud)

Marjo kembali beli durian. Kepada pedagang yang berbeda. Kali ini si penjual punya trik. Untuk buah yang dimakan di tempat. Jika dibuka dan manis harganya seratus ribu, tetapi jika dibuka dan tidak manis hargnya cukup separonya, yaitu lima puluh ribu. Jual beli ini juga termasuk gharar, karena harga tidak pasti.

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa mengatakan, bahwa dinamakan gharar itu adalah jual beli yang tidak diketahui akibat kesudahannya yang disebabkan tidak jelas. Bisa tidak jelas barang, tidak jalas harga maupun tidak jelas waktu penyerahannya. Bila salah satu aspek tersebut tidak jelas maka termasuk jual beli gharar.

Sejumlah penjual durian punya cara memuaskan pelanggannya. Bila datang ke lapak duriannya, pembeli silahkan pilih buah durian yang ia suka. Ketika sudah mantab memilih maka tawar menawar harga dilakukan. Harga sudah pasti. Tetapi ia punya garansi, jika dibuka dan dirasakan tidak enak, maka durian akan diganti dengan yang enak. Jika enak pembeli membayar sesuai harga yang disepakati.

Lapak durian seperti ini umumnya laris manis. Karena pembeli tidak dikecawakan. Harganya memang lebih mahal karena pedagang sudah memperhitungkan nilai kerugian bila ada buah yang tidak enak dimakan. Ada semacam asuransi, untuk mitigasi durian yang rasanya ambyar.

Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw beersabda, “Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat yang sudah diperjanjikan”. (Hr. Abu Dawud)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:29

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Berita Terbaru

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 113.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Kabupaten Bogor

Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:39