Gharar dalam Jual Beli Dilarang, Begini Penjelasannya Menurut Rasulullah SAW

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rasulullah melarang jual beli model ini, seperti pada hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi saw melarang jual beli gharar. (Hr. Abu Dawud)

Marjo kembali beli durian. Kepada pedagang yang berbeda. Kali ini si penjual punya trik. Untuk buah yang dimakan di tempat. Jika dibuka dan manis harganya seratus ribu, tetapi jika dibuka dan tidak manis hargnya cukup separonya, yaitu lima puluh ribu. Jual beli ini juga termasuk gharar, karena harga tidak pasti.

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa mengatakan, bahwa dinamakan gharar itu adalah jual beli yang tidak diketahui akibat kesudahannya yang disebabkan tidak jelas. Bisa tidak jelas barang, tidak jalas harga maupun tidak jelas waktu penyerahannya. Bila salah satu aspek tersebut tidak jelas maka termasuk jual beli gharar.

Sejumlah penjual durian punya cara memuaskan pelanggannya. Bila datang ke lapak duriannya, pembeli silahkan pilih buah durian yang ia suka. Ketika sudah mantab memilih maka tawar menawar harga dilakukan. Harga sudah pasti. Tetapi ia punya garansi, jika dibuka dan dirasakan tidak enak, maka durian akan diganti dengan yang enak. Jika enak pembeli membayar sesuai harga yang disepakati.

Lapak durian seperti ini umumnya laris manis. Karena pembeli tidak dikecawakan. Harganya memang lebih mahal karena pedagang sudah memperhitungkan nilai kerugian bila ada buah yang tidak enak dimakan. Ada semacam asuransi, untuk mitigasi durian yang rasanya ambyar.

Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw beersabda, “Kaum Muslimin itu terikat dengan syarat yang sudah diperjanjikan”. (Hr. Abu Dawud)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00

PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:10

Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.

Berita Terbaru