Dalam riwayat lain ditambahkan kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal.
Kesepakatan model pedagang durian berganransi tersebut tidak melanggar syariah. Bahkan cara itulah yang akan menjadikan penjual dan pembeli saling rela. Karena tidak ada yang merasa dirugikan.
Syari’ah membimbing umat untuk tidak saling merugikan. Itulah sebabnya salah satu maqasyid syari’ah (tujuan syari’ah) adalah li hifdhil mal (menjaga harta). Harta setiap manusia dijaga oleh Allah lewat syari’ah yang ditetapkan. Wallahua’lam
Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.






