APAKABARBOGOR.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Dalam surat keputusan Kemendikbudristek tanggal 15 Februari tentang pencabutan izin pendirian Perguruan tinggi swasta adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie No.219, Sindangbarang, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan resminya Fahrizal Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakrawala membenarkan bahwa kampus STIH Dharma Andigha telah dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudritek. Senin, 25 Februari 2024.
Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Baca Juga:
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
Maulid Nabi di Rumah Berkah Depok, Jamaah Diajak Meneladani Akhlak Rasulullah dan Peduli Sesama
WFH Hari Jumat Berakhir, ASN Pemkot Depok Kembali Wajib Ngantor Mulai Hari Ini
Mahasiswa Korban Kampus Ditutup Tak Sembarangan Bisa Pindah Perguruan Tinggi, Ada Syaratnya
Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.
Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitsi untuk pindah ke kampus tersedekat oleh LLDIKTI.
“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.
Meski demikian, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum menjelaskan jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.
Baca Juga:
Petisi 26 Tolak Korupsi Digelar di Kabupaten Bogor, Diawali Doa Bersama
Maulid Nabi MT Balai Wartawan Depok: Dari Keteladanan Rasulullah hingga Semangat Wartawan Berdakwah
“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.
Berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:
Baca Juga:
GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
HUT Ke-81 TNI Tak Hanya Berlari, Ada UMKM dan Bakti Sosial Kesehatan untuk Rakyat
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
1. Kartu Rencana Studi
2. Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP
Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:
1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru
2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa
4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah
5. Transkrip Nilai
Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu kamu berada. (Red)






