Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 47 Pelayanan Kesehatan yang di Jamin, Pelayanan Obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
Artinya dalam Pasal 47 tersebut menegaskan bahwa selain alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan obat adalah termasuk yang di jamin BPJS kesehatan.
Di era JKN-BPJS Kesehatan Penggunaan obat mengacu pada Fornas (Formularium Nasional) yang sudah terdaftar pada e-katalog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan obat di luar Formularium Nasional pada pelaksanaan pelayanan kesehatan, penggunaan obat disesuaikan dengan standar pengobatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemberian pelayanan kesehatan, pasien membutuhkan obat yang belum tercantum di Formularium nasional, maka hal ini dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
- Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya