Begini Solusinya, Ketika RS Bilang Obat Habis atau Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Artinya setiap Peserta JKN-BPJS kesehatan berhak mendapatkan obat sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus membayar atau menebus di luar dengan uang sendiri.

Namun terkadang ada saja oknum Faskes (fasilitas kesehatan) yang mengatakan ini obat paten tidak di jamin oleh BPJS kesehatan.

Di era JKN -BPJS Kesehatan saat ini, penggunaan obat mengacu pada Fornas dan penggunaan obat diluar Fornas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas dapat di berikan selama sesaui dengan indikasi medis dan sesaui pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.

Begitu juga di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti Rumah Sakit, boleh diberikan setelah mendapatkan persetujuan komite medik atau kepala direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina CBG’s dan tidak boleh dibebankan pada peserta.

Nah setelah memahami aturannya yang tadi kami sampaikan, jika dikemudian hari saudara dan masyarakat lainnya mengalami kasus serupa menemui oknum Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang mengenakan biaya obat maka langkah pertama adalah :

Pertama, sampaikan pada oknum tersebut bahwa semua obat atas indikasi medis dicover oleh BPJS kesehatan.

Kedua, lapor pada bagian pengaduan di rumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan dimana peserta berobat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Berita Terbaru