Begini Solusinya, Ketika RS Bilang Obat Habis atau Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Heri Irawan SE. /Dok Jamkeswatch/Heri Irawan.

Artinya setiap Peserta JKN-BPJS kesehatan berhak mendapatkan obat sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus membayar atau menebus di luar dengan uang sendiri.

Namun terkadang ada saja oknum Faskes (fasilitas kesehatan) yang mengatakan ini obat paten tidak di jamin oleh BPJS kesehatan.

Di era JKN -BPJS Kesehatan saat ini, penggunaan obat mengacu pada Fornas dan penggunaan obat diluar Fornas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas dapat di berikan selama sesaui dengan indikasi medis dan sesaui pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.

Begitu juga di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti Rumah Sakit, boleh diberikan setelah mendapatkan persetujuan komite medik atau kepala direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina CBG’s dan tidak boleh dibebankan pada peserta.

Nah setelah memahami aturannya yang tadi kami sampaikan, jika dikemudian hari saudara dan masyarakat lainnya mengalami kasus serupa menemui oknum Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang mengenakan biaya obat maka langkah pertama adalah :

Pertama, sampaikan pada oknum tersebut bahwa semua obat atas indikasi medis dicover oleh BPJS kesehatan.

Kedua, lapor pada bagian pengaduan di rumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan dimana peserta berobat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:29

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Berita Terbaru

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 113.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Kabupaten Bogor

Kecamatan Cisarua Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:39