APAKABAR CIAMPEA – Selebgram Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kaburnya dari karantina pada Rabu, 3 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2 021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021 lalu.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Rachel Vennya Bungkam kepada Pers, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina
Baca Juga:
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Sekitar 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Bogor ke-544






