Polisi Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas Bersubsidi, Pelaku Diamankan di Cileungsi

Rabu, 7 September 2022 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas dan atau liquified pertoleum gas bersubsidi berhasil di ungkap oleh jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa 6 September 2022.

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg.

Para pelaku yang telah beroperasi selama 3 bulan tersebut meraup keuntungan Rp 90 juta/bulan.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi persnya pada Selasa, 6 September 2022 di Mapolres Bogor mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RP

Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg.

Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung.”

“Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” kata Kompol Wisnu Perdana.

RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Berita Terbaru

Pendidikan

MAN JADDA WAJADA

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:47

Bogor Raya

Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47