Pengrusakan Aset Negara, Bisa Terancam Sanksi Pidana Maupun Perdata

Senin, 18 April 2022 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak.

Bahkan sebenarnya, lanjut Maman, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.

“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu.”

“Setelah itu, langsung membuat laporan,” paparnya, Kamis 14 April 2022. Saat di konfirmasi melalui pesan whats aap nya.

Maman menjelaskan, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU).

Maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.Terhadap perusakan aset negara, ” tegasnya.

Terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sambung Maman, yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:12

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28

Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua

Berita Terbaru