UPT juga bisa melakukan upaya hukum, apalagi terkait kepentingan masyarakat banyak.
Bahkan sebenarnya, lanjut Maman, masyarakat bisa mengajukan pengaduan, karena akan menjadi pihak yang sangat dirugikan atas tindakan perusakan tersebut.
“Harusnya pihak UPT langsung turun dan melihat aset yang dirusak itu.”
“Setelah itu, langsung membuat laporan,” paparnya, Kamis 14 April 2022. Saat di konfirmasi melalui pesan whats aap nya.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Maman menjelaskan, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.Terhadap perusakan aset negara, ” tegasnya.
Terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sambung Maman, yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






