APAKABAR BOGOR – Saluran Daerah iriigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya, yang telah tertup akibat pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP).
Vendor ekspedisi produk air minum merk Aqua di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Bogor raya, Maman Usman Rasidi menilai, kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor lemah dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, adanya aset negara berupa saluran irigasi, dibawah bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sampai tidak terpantau dengan adanya pembangunan yang melakukan pada saluran irigasi.
“Emang tidak ada pengawas di dinas terkait. Tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III apaapa?, sampai ada aset nya yang dirusak tapi tidak mengetahui,” ungkapnya.
Menurutnya, UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa diterjemahkan untuk melakukan tindakan antisipatif maupun represif dalam pengamanan aset negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






