APAKABAR BOGOR – Saluran Daerah iriigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya, yang telah tertup akibat pembangunan yang dilakukan PT. Balina Agung Perkasa (BAP).
Vendor ekspedisi produk air minum merk Aqua di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Bogor raya, Maman Usman Rasidi menilai, kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor lemah dalam pengawasan.
Sebab, adanya aset negara berupa saluran irigasi, dibawah bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
Sampai tidak terpantau dengan adanya pembangunan yang melakukan pada saluran irigasi.
“Emang tidak ada pengawas di dinas terkait. Tugas dan fungsinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah III apaapa?, sampai ada aset nya yang dirusak tapi tidak mengetahui,” ungkapnya.
Menurutnya, UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa diterjemahkan untuk melakukan tindakan antisipatif maupun represif dalam pengamanan aset negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






