APAKABAR BOGOR – Pernyataan dari Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI), Munarman perihal enam laskar FPI yang tewas tak membawa senjata api berbuntut panjang.
Atas pernyataannya tersebut, Munarman kini secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Diberitakan, Barisan Ksatria Nusantara adalah pihak yang melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Adv. Djudju Purwantoro menyapakan keterangan pers tertulis.
Di bawah ini adalan siaran pers lengkap yang diterima redaksi pada Sabtu, 26 Desember 2020 dari Adv. Djudju Purwantoro yang juga Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), sebagai berikut:
Munarman, SH dalam konpers (7/12/20) menyatakan antara lain; “Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong”.
“Laskar tidak melawan aparat, kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan”.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya