Yang diungkapkan Munarman, adalah dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat profesional.
Dalam konperensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat.
Penjelasannya itu, tentu dengan ‘itikad baik’ (tanpa rekayasa), berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan.
Tentu hak kekebalan hukum (imunitas) tidak berlaku, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, misalnya dengan cara-cara (perbuatan melanggar hukum).
Akan berpotensi terjadi ketidak adilan (unjustice) dan kekacauan hukum (unlawful), jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian. (*/tim)






