Munarman Dipolisikan, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab

Sabtu, 26 Desember 2020 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/gugun_official02.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/gugun_official02.

Dampak dari keterangan tersebut berakibat Zainal Arifin, Ketua Barisan Ksatria Nusantara membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Munarman, dalam hal tersebut juga sedang bertindak sebagai seorang Advokat (pengacara) dari Habib Rizieq Shihab, yang sedang berstatus sebagai Tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Seorang Advokat (pengacara) atau penasihat hukum, telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur:

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan (immunitas) seorang Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya, baik di luar (publik) atau dalam sidang dimuka pengadilan.

Demikian halnya, Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat, antara lain :

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:05

Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Berita Terbaru