KPK Bongkar Dugaan Suap dan Manipulasi Direktur Maktour dan Kesthuri Jadi Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asep, KPK menemukan bahwa ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Mashyur (FHM) serta sejumlah pihak lain melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam prosesnya, diduga terjadi perubahan skema pembagian kuota haji antara reguler dan khusus menjadi 50:50.
“Para tersangka bersama pihak lain secara aktif melakukan komunikasi dan pertemuan untuk mempengaruhi kebijakan kuota haji,” ujar Asep dalam keterangannya, (30/3/2026).

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan. Pengaturan tersebut diduga menguntungkan perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Maktour maupun jaringan Kesthuri.

Selain itu, terdapat pula skema percepatan keberangkatan atau take off (TO) yang dimanfaatkan untuk mempercepat pemberangkatan jemaah tertentu di luar mekanisme normal.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara. Tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30 ribu.
Selain itu, dana juga mengalir kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, masing-masing sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

KPK menyebut, dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan dana yang jauh lebih besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yakni sebesar USD 406 ribu. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus bagi penyelenggara yang terafiliasi dengan Kesthuri.

Akibat praktik tersebut, penyelenggara haji khusus dalam jaringan Asrul disebut meraup keuntungan tidak sah pada tahun 2024 hingga mencapai sekitar Rp 40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh pihak-pihak terkait diduga merupakan representasi dari kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Asep.

KPK juga mendalami dugaan bahwa aliran dana yang diterima oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan mantan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini dan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, KPK berharap dapat membuka lebih luas praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Berita Terbaru