APAKABARBOGOR.COM – Per 1 Januari 2023, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru.
Pada skema sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori.
Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dan pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.
Direktur Umum Tirta Kahuripan Abdul Somad mengungkapkan, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu dan semata-mata untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
“Dengan adanya struktur kelompok pelanggan yang terbaru ini tentunya perlu dilakukan rekategori kelompok pelanggan untuk seluruh pelanggan terdaftar yang berjumlah 211.311 sambungan langganan.”
“Pada saat sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan,” ujarny.
Ia menambahkan, sosialisasi rekategori kelompok pelanggan ini sudah dilakukan mulai dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 19 Oktober 2022.
Yang dihadiri oleh perwakilan pelanggan dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pembaca meter kepada pelanggan dan juga sosialisasi melalui perantara media sosial, media cetak, media online, hingga bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Koordinator Wilayah PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Arogan terhadap Wartawan
“Penyesuaian kelompok pelanggan ini guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan.”
“Dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang selalu setia dan tetap mempercayai kami dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih anda.”
“Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023,” katanya.
Untuk diketahui bagi pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok pelanggan dapat menggunakan tautan.
https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori/ , atau QR Code (terlampir) atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut.***






