“Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu.”
“Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha,” tegas Bima.
Menutup akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Seorang Pendeta Karawang AS Lakukan Penipuan Berkedok Investor Dapur MBG
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya sangat membatasi kegiatan di luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari.
“Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.”
“Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi,” pungkas Bima. (bgr)






