APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa 22 Desember 2020.
Pada kesempatan sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah.
Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.
“Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan,” ujar Bima.
Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya