Jangan Mendowngrade TNI ke Level Teknis Kewenangan Lembaga Lain

Senin, 23 November 2020 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH . /Dok. Fahri Bachmid

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH . /Dok. Fahri Bachmid

Menurut Fahri Bachmid, Presiden Jokowi harus bersikap untuk meluruskan polemik keputusan Pangdam Jaya yang memerintahkan TNI menururunkan baliho Habib Rizieq tersebut.

Sebab, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berdasarkan ketentuan pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.
 
“Hal ini, agar sejatinya TNI berada pada paradigma yang telah digariskan oleh konstitusi negara, dan kepada Menkopolhukam serta Menteri Pertahanan untuk dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih strategis sebab persoalan ini adalah sangat elementer karena terkait dengan kehidupan demokrasi konstitusional serta prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.
 
Menurutnya, UUD NRI Tahun 1945, khusunya ketentuan norma pasal 30 ayat (3) menjelaskan TNI merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan.

Kemudian, jika dilihat dari dimensi konstitusi, maka dengan adanya Amandemen UUD 1945, kedudukan dan eksistensi TNI dan POLRI tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan seperti,
 
Pertama, TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. 
 
Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Berita Terbaru