APAKABAR NEWS – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim (UMI) Indonesia Dr. Fahri Bachmid SH MH menejalaskan tentang kedudukan, tugas dan wewenang TNI setelah keputusan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab yang menuai polemik.
Menurut Fahri Bachmid,Pangdam Jaya tidak boleh bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
TNI sebagai organ konstitusional, menurut Fahri Bachmid, berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer non perang.
Sehingga tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR. Hal tersebut, menurut Fahri sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional
“Gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi. Dan itu itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional goverment), atau (limited goverment, restrained goverment),” papar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 November 2020.
“Sehingga idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak secara sewenang-wenang yang mengarah pada suatu “eigenrichting” yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip negara hukum serta supremasi konstitusi,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya