Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan WFH Bandung Raya dan Bodebek

Jumat, 8 Januari 2021 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai Undang-Undang yang telah dilengkapi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, diantaranya:

Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, Kegiatan belajar mengajar secara daring,
Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat, Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan, Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan
Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur. (jbr)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru