Efisiensi Pegawai DPR, Sekjen Imbau Gunakan Transportasi Umum dan Batasi Operasional Kantor

Senin, 30 Maret 2026 - 12:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan efisiensi kerja, salah satunya dengan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR terkait optimalisasi penggunaan sumber daya dan penghematan anggaran negara.

Dalam keterangannya pada (30/3/2026), Indra menegaskan bahwa perubahan pola mobilitas pegawai menjadi salah satu fokus utama efisiensi. “Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum,” ujarnya.

Tidak hanya pada aspek transportasi, kebijakan efisiensi juga mencakup pengelolaan energi dan fasilitas kantor. Sekretariat Jenderal DPR menetapkan sejumlah pembatasan operasional untuk menekan konsumsi listrik secara signifikan.

Di antaranya, seluruh penggunaan listrik di lingkungan kantor DPR akan dihentikan maksimal hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya. Pendingin ruangan (AC) juga hanya diperbolehkan beroperasi pada rentang waktu pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Selain itu, penggunaan fasilitas vertikal seperti lift dan eskalator turut dibatasi. Kedua fasilitas tersebut hanya beroperasi penuh pada jam kerja utama, yakni pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Setelah itu, operasional lift akan dikurangi hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.
“Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00-18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan hingga 70 persen,” jelas Indra.

Upaya penghematan juga menyasar penggunaan air dan layanan telekomunikasi di lingkungan DPR. Indra menyebutkan bahwa penggunaan kedua fasilitas tersebut akan disesuaikan secara ketat berdasarkan kebutuhan operasional yang benar-benar mendesak.

Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin sekaligus membangun budaya kerja yang lebih hemat dan bertanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas negara.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, jam operasional sarana olahraga yang berada di lingkungan DPR juga dibatasi. Fasilitas tersebut hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB guna mengurangi beban konsumsi listrik di luar jam kerja utama.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya diterapkan pada kegiatan inti, tetapi juga pada fasilitas penunjang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas pegawai.

Langkah efisiensi juga diterapkan pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasional. Kebijakan ini berlaku bagi pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, hingga pejabat administrator.

Penggunaan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan jadwal kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, mobilitas kendaraan dinas dapat ditekan tanpa mengganggu kinerja pegawai.
“Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA,” kata Indra.

Dalam rangka efisiensi anggaran, Sekretariat Jenderal DPR juga mengatur ulang kebijakan penyediaan konsumsi dalam rapat. Untuk rapat internal di masing-masing unit Eselon I, hanya diperbolehkan menyediakan jamuan berupa makan besar.

Sementara itu, rapat yang dilaksanakan secara daring atau online tidak diperkenankan menyediakan jamuan dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang selama ini dinilai cukup besar dalam kegiatan rapat.
“Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat,” tegas Indra.

Kebijakan efisiensi yang diterapkan di lingkungan DPR ini tidak hanya bertujuan untuk menghemat anggaran negara, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di kalangan aparatur sipil negara.

Dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghemat energi, serta menyesuaikan fasilitas operasional, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh konkret bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Ke depan, kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi penghematan anggaran maupun dampaknya terhadap kinerja pegawai di lingkungan DPR RI.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia
Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan
Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:50

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Berita Terbaru