Heri yang juga Humas PWRI Bogor Raya itu menyayangkan atas kejadian tersebut dan mendesak Pemkab Bogor untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Bogor.
Heri mendesak agar Bupati Bogor segera melakukan revisi terkait dengan Surat Jamaninan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 6 Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 43 tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.
“Seharusnya Bupati segera merevisi Perbup Nomor 65 tahun 2017 dan Perbup Nomor 43 tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah dan juga Bupati beserta DPRD seharusnya sudah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagimana amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021″ tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri berharap kejadian serupa jangan sampai terulang kembali dan menurutnya UHC adalah solusi yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses Pelayanan yang paripurna. (*/bud)
Halaman : 1 2






