APAKABAR BOGOR – Banyak masyarakat miskin yang belum menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan terbebani biaya kesehatan.
Meskipun sudah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan dari Pemkab Bogor tetapi masih terbebani biaya pelayanan kesehatan jika ternyata biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan melibihi dari yang dijamin oleh Pemkab Bogor.
Seperti diketahui, jaminan kesehatan Kabupaten Bogor hanya dibatasi maksimal sebesar Rp.7,5 juta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini terjadi pada kasus yang dialami keluarga almarhumah Yayah Mariah (49) salah seorang warga Kp. Cibinong Desa Sukaharja Kec, Ciomas Kab Bogor,” kata Deputi Direktur Advokasi Relawan Jamkeswuatch, Heri Irawan SE, Jumat, 12 Desember 2021.
Heri menyebut, pasien tersebut sempat dirawat selama empat hari karena menderita ST-elevation myocardial infarction (STEMI) + TB on DAT di salah satu Rumah Sakit di Kota Bogor namun pasien menghembuskan nafas terakhir dan tidak tertolong, pada Kamis, 11 Februari 2021.
Pada saat pihak keluarga mengurus administrasi untuk kepulangan jenazah bagian administrasi menyampaikan dan meminta agar pihak keluarga membayar kekurangan biaya.
“Yaitu sebesar Rp. 2.781.647 dari total biaya sebesar Rp. 10.281.637 karena pihak keluarga tidak memiliki uang akhirnya salah seorang tetangga menjaminkan STNK-nya sebagai jaminan dan baru pihak RS mengijinkan pihak keluarga untuk membawa pulang jenazah,” kata Heri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya