APAKABARBOGOR.COM – Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru.
Sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitasi untuk pindah ke kampus terdekat oleh LLDIKTI.
Baca Juga:
KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81
Pengobatan Alat Vital Perkasa Bumi Hadir di Kebon Jeruk Jakarta Barat
“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.
Meski demikian, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum menjelaskan jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.
“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.
Berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten…
Syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya:
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
Baca Juga:
Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
1. Kartu Rencana Studi
2. Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP
Baca Juga:
Polri Tegaskan Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Wajib Ikut Tes Seleksi
Misteri Sang Jaksa Agung Jujur
Pramono Anung Siapkan Kado HUT ke-81 RI: Seluruh Transportasi DKI Bertarif Rp1 Pada 17 Agustus 2026
Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:
1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru
2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa
4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah
5. Transkrip Nilai
Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu kamu berada. (Red)






