“Penyegelan itu merupakan teguran ke tiga, nanti yang bersangkutan akan dilanjutkan ke penyidikan,” tambahnya.
Wolter berharap, untuk saling menghargai bahwa setiap instansi itu mempunyai kewenangan masing-masing, baik pihak BUMN PLN ULP Leuwiliang maupun UPT III DPKPP.
“PLN punya kewenangan kita hargai, kita punya kewenangan PLN juga harus menghargai, kalau memang disepelekan teguran satu, dua sampai saat ini sudah teguran ke-tiga ya kita akan lakukan tindakan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wolter menyebut, walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau tidak memenuhi aturan, tetap akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (Haidy/Fahri)
Halaman : 1 2