Ya Ampun, Ada Apa Kok Bangunan ULP PLN Leuwiliang Disegel Petugas

Jumat, 11 Desember 2020 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau tidak memenuhi aturan, tetap akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. /Dok. Apakabarbogor.com/Haidy Arsyad

Walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau tidak memenuhi aturan, tetap akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. /Dok. Apakabarbogor.com/Haidy Arsyad

APAKABAR BOGOR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pegawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) segel bangunan yang tidak memiliki IMB di lingkungan PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Leuwiliang.

“Penyegelan kita ini ada dua kemungkinan kalau PLN tidak mengurus IMB atau sampai menyepelekan tindakan dari kita, sanksinya terakhir itu bongkar karena sudah kena pelanggaran Perda itu,” tegas Kepala UPT III DPKPP Wolter Rumsory kepada wartawan dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at 11 Desember 2020.

Diakuinya, ini sudah masuk temuan dan memasuki tahap penyidikan, sehingga pihak PLN ULP Leuwiliang akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi yang dikenakan yaitu administrasi itu denda Tipiring (Tindak pidana ringan) kan sama kita, setelah ditipiringkan baru kalau IMB bisa kita keluarkan ya kita keluarkan,” katanya.

Menurut dia, bangunan itu sebenarnya sudah lama, sejak PLN itu ngontrak dengan Dana Pensiunan, kemudian dalam pelaksanaan kontrak ada bangunan yang baru.

Bangunan yang baru itu belum berapa lama yang diketahui pihaknya itu tidak ber-IMB, sehingga pihak UPT III DPKPP melakukan pemeriksaan dan menemukan ada bangunan yang tidak ber-IMB.

“Kita akan taraf administrasi dulu, denda yaitu sanksi Perda itu akan ditipiringkan di Pengadilan agar pengadilan memberikan suatu denda yang jumlahnya berapa itu nanti Pengadilan yang akan menetapkan,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:07

Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05

Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM

Berita Terbaru

Blog

solusi perizinan lengkap dan terpercaya

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:34