Dia juga mengaku heran, ketika jumlah yang diterima oleh tiap KPM berbeda.
“Saya heran kenapa bantuan yang di Terima KPM itu tidak sama. Jumlahnya sangat variatif, ada yang menerima Rp300 ribu ada juga yang hanya Rp200 ribu. Tapi ada pula yang dapat Ro900 ribu diluar ekspektasi, yang terima cukup berbeda dengan apa yang dihimbau oleh Pemerintah Pusat,” Ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kaur Kesra Desa Citeko, Supriyatno, mengaku tidak dilibatkan sama sekali oleh pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sudah dilaksanakan penyalurannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Mohon maaf saya takut salah bicara soal itu. Lebih baik meminta penjelasan saja dari Pak Kades pjs, Intinya pada saat penyaluran BLT Dana Desa kami tidak dilibatkan, Entah karena apa.” ungkapnya, di ruang kerjanya, Selasa 5 Januari 2021.
Pendamping Desa Kecamatan Cisarua, Iman Sukarya mengatakan, mengenai mekanisme penyaluran BLTT DD, sebelum nya sudah di lakukan pembinaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, dengan mengumpulkan para kepala desa serta pendamping disalah satu resort waktu itu, agar jangan sampai terjadi penyelewengan pada pelaksanaanya.
Dia juga mengatakan, untuk penyaluran tiga bulan terakhir tahun 2020, tiga kali tiga ratus ribu artinya KPM berhak mendapatkan Ro900 ribu, apabila memang penyaluran ada yang tidak sesuai, itu jelas merupakan pelanggaran.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sejak waktu pembinaan untuk BLT- DD, jika pembinaan itu tidak di hiraukan dalam arti dilanggar oleh oknum kades, maka ini sudah tidak bisa di tolelir,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






